Pemikiran Ibnu Taimiyyah Tentang Kekafiran Para Pembangkang Zakat


M. Khoirul Huda

Dalam sejarah Islam, pemikiran ekstrem dimulai dengan tumbuhnya paham yang meyakini kekafiran orang yang dianggap tidak melaksanakan syariat. Tidak melaksanakan syariat berarti seseorang telah keluar dari agama Islam. Paham ini, pertama kali dikembangkan kelompok Khawarij. 

Benar bahwa kelompok Khawarij telah musnah ditelan zaman, kecuali beberapa faksinya yang masih bertahan di sebagian negara Arab. Tetapi yang disebut belakangan telah mengalami moderasi sedemikian rupa sehingga dapat hidup berdampingan dengan kelompok Muslim lain. Namun, dalam sejarah Islam, pemikiran ekstrem tidak pernah benar-benar hilang. Pemikiran yang berorientasi mengkafirkan karena persoalan penerapan syariat selalu punya tempat di bagian kecil umat Islam. 

Mayoritas kaum Khawarij tidak dapat bertahan menjelang abad kelima hijriah, tetapi beberapa tokoh yang berafiliasi dengan Ahlus Sunnah justru terjebak dalam pemikiran takfiri model Khawarij. Di antara tokoh yang dikenal "menghidupkan" ajaran takfiri ini adalah Ibnu Taimiah (w. 728 H.). Hal ini misalnya dapat dilihat dalam fatwanya tentang penguasa Mongol yang memberlakukan kitab undang-undang Ilyasiq. Mereka adalah Muslim, namun dinilai tidak menerapkan hukum Tuhan. Sekalipun mereka shalat, puasa dan mengenakan nama Muslim, tetapi mereka dinilai telah keluar dari Islam (baca: murtad). 

Salah satu argumen yang digunakan Ibnu Taimiyah adalah cerita tentang perang melawan para pembangkang zakat (mani’ al-zakat). Menurut Ibnu Taimiyah, para pembangkan zakat tersebut telah keluar dari Islam (kanu murtaddin).  Ibnu Taimiyyah berkata tentang sebab kekafiran orang yang enggan menunaikan zakat tersebut,

وقد اتفق الصحابة والأئمة بعدهم على قتال مانعي الزكاة وإن كانوا يصلون الخمس ويصومون شهر رمضان، وهؤلاء لم يكن لهم شبهة سائغة، فلهذا كانوا مرتدين، وهم يقاتلون على منعها وإن أقروا بالوجوب كما أمر الله، وقد حكي عنهم أنهم قالوا: إن الله أمر نبيه بأخذ الزكاة بقوله (خذ من أموالهم صدقة) وقد سقطت بموته.
“Para shahabat dan imam-imam setelah mereka telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, meskipun mereka mengerjakan shalat lima waktu dan berpuasa di bulan Ramadlan. Mereka tidak memiliki syubhat yang bisa dibenarkan. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang murtad, dan mereka diperangi karena keengganan mereka (membayar zakat), meskipun mereka mengakui akan kewajibannya sebagaimana yang diperintahkan Allah. Dan telah dihikayatkan dari mereka, bahwasannya mereka berkata : ‘Sesungguhnya Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk memungut zakat berdasarkan firman-Nya : ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka’ (QS. At-Taubah : 103), dan kewajiban zakat telah gugur dengan kematian beliau” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 28/519].
Kisah tentang para pembangkang zakat disebutkan dalam beberapa kitab hadis. Di antaranya adalah Sahih Muslim.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ، وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ الْعَرَبِ، قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِأَبِي بَكْرٍ: كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَمَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ، وَنَفْسَهُ، إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ "، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَاللهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ، وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ، وَاللهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: فَوَاللهِ، مَا هُوَ إِلَّا أَنْ رَأَيْتُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ، فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ
Dari Abu Hurairah yang berkata, “Ketika Rasulullah SAW wafat, dan Abu Bakar diangkat jadi penggantinya, dan kembali kafir orang-orang Arab yang memilih kafir, Umar bin Khatthab berkata kepada Abu Bakr, ‘Bagaimana engkau memerangi orang-orang, padahal Rasulullah SAW telah berkata, ‘Saya diperintahkan memerangi manusia hingga mereka mengatakan la ilaha illallah. Barang siapa telah mengatakan la ilaha illallah, dia telah menjaga harta dan nyawanya dariku kecuali bila ada haknya. Hisabnya diserahkan kepada Allah.’ Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, aku akan benar-benar memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Zakat adalah haknya harta. Demi Allah, jika mereka menahan satu anak unta saja yang biasanya mereka serahkan kepada Rasulullah SAW. niscaya aku akan memerangi mereka karena menahannya.’ Umar berkata, ‘Demi Allah, tidaklah Abu Bakar kecuali aku telah melihat Allah azza wa jalla telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang. Lalu aku menyadari bahwa dia berada di atas kebenaran.’” (HR. Muslim).
Secara tekstual, ada kesan bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khatthab sepakat akan kekafiran para pembangkang zakat. Hal ini setelah keduanya berdebat tentang para pembangkang zakat tersebut. Lalu Umar menyetujui gagasan Abu Bakar. Timbul lah penafsiran bahwa keduanya, sebagai pemimpin para sahabat lainnya, sepakat bahwa para pembangkang itu kafir dan murtad.
Apakah benar penafsiran semacam ini? Apakah benar telah terjadi kesepakatan antara para sahabat akan kekafiran para pembangkang zakat karena pembangkangan mereka? Dan sekalipun mereka masih shalat tetap dihukumi murtad?
Agaknya, paham tersebut perlu dikoreksi. Sebabnya, para ulama memahami hadis di atas dalam konteks yang lebih kompleks. Hadis di atas bukan saja berbicara tentang para pembangkang zakat. Tetapi juga berbicara tentang orang-orang yang mengikuti nabi-nabi palsu. Pernyataan Abu Hurairah, “Kafara man kafara min al-‘arab” atau kafirlah orang Arab yang memilih kafir, ditujukan kepada para pengikut nabi-nabi palsu. Bukan ditujukan kepada para pembangkang zakat. Perdebatan tentang pembangkang zakat yang terjadi antara Abu Bakar dan Umar adalah berkaitan dengan penjatuhan sanksi, bukan status kemurtadan mereka. Abu Bakar dan Umar sepakat mereka masih Muslim, tetapi menurut Abu Bakar mereka harus diperangi karena menolak tunduk kepada pemerintahan baru dengan cara menolak membayar zakat.   

Al-Khattabi (w. 388 H.), seorang ahli hadis terkemuka penulis kitab Ma‘alim Al-Sunan Syarah Sunan Abi Dawud, memberikan penjelasan tentang hadis ini. Al-Khattabi mengatakan,

“Di antara yang harus dijelaskan terlebih dulu dalam bab ini adalah bahwa orang-orang yang murtad terdiri dari dua golongan. Golongan pertama murtad dari agama, membuangnya dan kembali kepada kekafiran. Mereka lah yang dimaksud Abu Hurairah dengan kata-katanya “kafir lah orang yang telah kembali kafir dari orang-orang Arab”. Kelompok ini terbagi ke dalam dua golongan. Pertama, pengikut Musaylimah Al-Kadzdzab, yaitu orang-orang suku Hanifah dan lainnya yang membenarkan pengakuannya sebagai nabi baru. Kedua, pengikut Al-Aswad Al-Ansi dan orang-orang yang memenuhi seruannya dari penduduk Yaman dan lainnya. Semua golongan ini mengingkari kenabian Nabi kita Muhammad saw. serta menetapkan kenabian kepada selain beliau. Abu Bakr memerangi mereka sampai Allah menewaskan Musaylimah di Yamamah, Al-‘Ansi di San’a, dan habislah golongan mereka dan rusaklah kebanyakan mereka. Golongan lain yang murtad dari agama, mengingkari syariat, meninggalkan salat, zakat dan lainnya dari kewajiban-kewajiban agama. Mereka kembali seperti kondisi mereka sebelumnya pada masa Jahiliyah. Mereka tidak bersujud kepada Allah di muka bumi kecuali di tiga masjid; Mekah, Madinah dan Masjid ‘Abd Al-Qays di Bahrain, di sebuah desa yang disebut Juwatha.. Golongan ketiga adalah orang-orang yang memisahkan antara salat dan zakat. Mereka mengakui kewajiban salat seraya mengingkari kewajiban zakat dan kewajiban menyerahkan zakat kepada pemerintah. Sebenarnya, kelompok ini hanyalah para pembangkang (makar, bughat). Namun, mereka tidak disebut dengan sebutan tersebut khususnya karena mereka masuk dalam gerombolan orang-orang yang murtad, lalu mereka dinisbatkan kepada kaum murtad, karena dosa murtad adalah yang paling besar di antara dua dosa tersebut. Perang terhadap para pembangkan (bughat) baru dimulai pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Talib karena pada masa itu mereka tidak tercampur dengan gerakan orang-orang yang kembali musyrik.  Dalam peristiwa ini, terdapat dalil akan kebenaran pendapat ‘Ali yang memerangi kaum pemberontak dan bahwa perang terhadap pemerontak adalah ijma sahabat seluruhnya. Di antara orang-orang yang membangkang membayar zakat, terdapat orang-orang yang sebenarnya tidak menahannya, tetapi karena dihalang-halangi oleh pemimpinnya sehingga mereka tidak dapat mewujudkan aspirasinya. Para pemimpin itu kemudian menahan zakat dalam genggaman mereka. Hal ini seperti terjadi pada kabilah Bani Yarbu‘. Mereka sudah mengumpulkan zakatnya dan hendak mengirimkannya kepada Abu Bakr, lalu Malik bin Nuwayrah mencegahnya dan dia membagi-bagikannya di sukunya sendiri.” (Ma‘alim Al-Sunan Syarah Sunan Abi Dawud, 3/330).

Bisa disimpulkan dari pernyataan Al-Khatthabi di atas bahwa para pembangkang zakat bukan termasuk orang-orang yang murtad. Mereka adalah para pemberontak terhadap kekuasan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Shiddiq. Mereka hanya berdosa tetapi tidak sampai pada tingkat kafir. Pernyataan ahli hadis terkemuka ini sekaligus menolak pendapat Ibnu Taimiyyah yang menyatakan kekafiran dan kemurtadan para pembangkang zakat.
Tidak melaksanakan syariat Islam tidak selalu berujung kepada kekafiran atau kemurtadan. Benar bahwa meninggalkan syariat adalah bentuk kemaksiatan dan dosa jika dilakukan secara sengaja tanpa ada alasan yang dapat diterima oleh syariat. Namun, kemaksiatan dan dosa dalam hal ini tidak sampai menyebabkan kemurtadan. Dengan demikian, mengkafirkan atau memurtadkan seseorang karena meninggalkan ajaran syariat adalah bentuk sikap ekstrem; berlebihan dalam masalah agama. Tidak ada padanan yang paling sesuai dengan sikap ini di masa lalu kecuali sikap kaum Khawarij. Kaum yang diperangi oleh para sahabat pada masa pemerintahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klasifikasi Ilmu Menurut Osman Bakar*

Hadis Hubbul Wathan Minal Iman Itu Sahih…

Rasulullah Melarang Membunuh dengan Api