Rabu, 13 Januari 2016

Tarekat Alawiyah dan Nusantara


Oleh: M. Khoirul Huda



Pendahuluan
Bangsa-bangsa kepulauan Nusantara telah mengenal praktik tarekat sejak awal kedatangan Islam pada sekitar abad ke-15. Hal ini karena para penyebar Islam awal Nusantara pada umumnya merupakan penganut aliran tarekat. 

Sebut saja Nur al-Din al-Raniri yang pernah menjadi penasihat raja-raja Aceh. Al-Raniri adalah seorang habaib yang berasal dari India. Sebagaimana tradisi keluarga Alawiyyin, beliau menganut tarekat Alawiyyah. Demikian pula para tokoh yang menyebarkan Islam di Jawa yang dikenal dengan sebutan Wali Songo. Dalam catatan Alwi Shihab dan Umar Ibrahim, sembilan wali itu merupakan para sayid keturunan Arab-Hadhramaut. Al-Raniri dan Wali Songo adalah contoh peran penting keluarga Alawiyyin dalam menyebarkan Islam di kepulauan Nusantara. 

Pada abad ke-18, keluarga ini berdiaspora menyeberangi samudra menuju kota-kota di sepanjang pantai Samudera Hindia. Sejak dari pantai timur Afrika hingga pelabuhan-pelabuhan di India, Aceh, Malaka, dan Jawa. 

Mengenai motif penyebaran kaum Alawiyyin ini, para sarjana berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa migrasi itu terkait dengan urusan bisnis perdagangan. Kalau toh ada praktik penyebaran agama, itu sekadar untuk memperlancar urusan dagang mereka. Hal ini seperti digambarkan oleh Van den Bergh dalam bukunya yang terkenal Le Hadhramout Et Les Colonies Arabes Dans I’archipel Indien (Arab Hadhramaut di Kepulauan Hindia). Dia menyebut orang-orang Arab sebagai broker haji, pedagang minyak, dan kadang-kadang lintah darat. Sarjana lain berpandangan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyebarkan agama. 

Selasa, 31 Maret 2015

Hadis "Pasukan Panji Hitam" dan Penggunaanya dalam Sejarah Politik Muslim Abad Pertengahan


M. Khoirul Huda

A.     Pendahuluan
Munculnya kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) melahirkan perdebatan di kalangan akademik. Bagi para pengkaji hadis, wacana yang mereka hadirkan banyak bersumber dari hadis-hadis Nabi. Hal ini menjadi isu menarik bagi para pengkaji hadis Nabi saw.

Penggunaan hadis untuk mendukung agenda politik kekuasaan merupakan fenomena yang jamak terjadi dalam dunia Islam. Berdirinya Daulah Bani Abbas pada abad kedua hijriah misalnya banyak didukung dengan kampanye politik yang menggunakan hadis-hadis Nabi tentang akhir zaman. Baik hadis-hadis sahih maupun yang lemah dan palsu. Para ulama hadis sudah berusaha menjernihkan persoalan dengan meneliti hadis-hadis tersebut berikut kepalsuannya. Bahkan, setelah berdirinya Daulah Bani Abbas para sarjana yang pro terhadap pemerintah saat itu mengembangkan hadis palsu dan lemah. Para ulama hadis berupaya menjernihkan situasi dengan melakukan kritik hadis. Namun, situasi saat itu sungguh unik. Pemerintah berhasil menarik simpati hampir seluruh elemen masyarakat Muslim. Terbukti berbondong para sarjana dan cerdik cendekia datang menuju pusat kota Baghdad. Kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan dan restu terhadap pemerintahan ini. Baghdad merupakan saksi sejarah bahwa hadis Nabi pernah digunakan mendongkrak popularitasnya.[1]

Minggu, 29 Maret 2015

Rasulullah Melarang Membunuh dengan Api (2)







Dalam sebuah artikel berjudul Kalian Mencontoh Salaf Dalam Pembakaran Kalian Mencontoh Salaf Dalam Pembakaran yang ditulis oleh Syekh Husen Ibnu Mahmud dan diterjemahkan oleh Abu Sulaiman al-Arkhabili, dikatakan bahwa melakukan pembakaran terhadap manusia, pernah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib dan Khalid bin al-Walid. 


Namun demikian, riwayat yang kuat tentang praktik pembakaran manusia hidup-hidup hanya ada satu. Yaitu yang dilakukan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib. Dua riwayat lainnya yang melibatkan Khalifah Abu Bakar dan sahabat Khalid bin al-Walid belum penulis temukan. Karenanya, dalam pembahasan ini, penulis akan membatasi pada riwayat mengenai praktik Khalifah Ali bin Abi Thalib. Kesahihan riwayat pembakaran Khalifah Ali bin Abi Thalib dapat dipertanggungjawabkan karena riwayat tersebut disebutkan dalam kitab Sahih Ibn Hibban. Yang mengindikasikan bahwa riwayat tersebut sahih. 


Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pernyataan sahabat dapat menjadi dalil dalam masalah agama? bagaimana jika pendapat sahabat tersebut bertentangan dengan pernyataan Nabi Muhammad saw? masih dapatkah pernyataan dijadikan pegangan?  

Sabtu, 28 Maret 2015

Rasulullah Melarang Membunuh dengan Api

M. Khoirul Huda



ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) melakukan aksi yang benar-benar brutal. Setelah berhasil menangkap pilot Jordania, mereka membakarnya hidup-hidup. Aksi ini memicu perhatian dunia. Raja Jordania menyatakan perang secara terbuka kepada kelompok ISIS. Dia menyatakan akan memimpin secara langsung serangan terhadap kelompok tersebut. Terlepas dari kasus tersebut, sebagai ummat Islam yang mengikuti manhaj salaf, kita hendaknya berlepas diri dari perbuatan semacam itu. Membakar makhluk hidup bukan bagian dari ajaran Islam menurut manhaj salaf. Karena, perbuatan tersebut bertentangan dengan hadis-hadis sahih yang bersumber dari Rasulullah saw.
Nabi Muhammad saw. pernah melarang umatnya menggunakan api ketika mengeksekusi mati. Dalam riwayat yang sahih dikatakan, la yanbaghi li ahad an yu’addzib bin nar illa allah (tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Allah). Hadis ini diriwayatkan dalam kitab-kitab Sirah Nabawiyyah dan kitab-kitab hadis. Kualitasnya sanadnya bermacam-macam. Ada yang sahih, ada pula yang hasan dan ada pula yang daif. Berikut ini kami sarikan riwayat-riwayat sahih tentang larangan membakar makhluk hidup.

Minggu, 22 Februari 2015

HADIS-HADIS DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG ASURANSI SYARIAH



Oleh, Abdul Karim Munthe [1]

Pendahuluan
Fatwa Dewan Syariah Nasional menjadi hukum materil dalam penyelenggaraan perusahaan yang berbasis hukum Islam. Usaha yang dilakukan dengan dasar hukum Islam mulai berkembang sejak terjadinya krisis ekonomi besar-besaran pada tahun 1998 seiring dengan gonjang ganjingnya politik yang berimbas pada turunnya Soeharto atas desakan mahasiswa pada masa itu.
Sebenarnya sejak tahun 1992 usaha syariah telah lahir atas inisiatif cendikiawan yang berasal dari Ikatan Cendikiawan Muslim (disingkat ICMI) dengan lembaga sosial masyarakat yang bernama MUI. Inisiatif tersebut dimusyawarahkan maka lahirlah lembaga keuangan yang pertama kali berbasis syariah yaitu Bank Mu’amalat.

Rabu, 18 Februari 2015

Meriwayatkan Hadis dari Jin

Oleh: Abdul Karim Munthe

Latar Belakang
Pembahasan mengenai periwayatan jin sebenarnya bukanlah suatu hal yang aneh menurut sebahagian kalangan, namun tidak menutup kemungkinan aneh menurut kalangan yang lain. Walaupun banyak kita temukan hadis yang diriwayatkan dari jin atau bentuk suatu riwayat yang menceritakan mengenai jin.
Sebagaimana dalam pembahasan sebelumnya bahwa sanad dalam menentukan ke-shahîh-an hadis menempati tempat yang cukup urgen, yang pada akhirnya dapat menentukan apakah sebuah hadis itu shahîh atau dhaiîf, di samping juga perlu untuk mengkaji segi matannya. Oleh karenanya sanad menjadi penting dalam hukum islam, sebab hadis adalah salah satu sumber hukum islam.
Sebagai pendahuluan, kita sepakat bahwa ilmu sanad dan ilmu hadis adalah pengetahuan ilmiah, oleh karenanya segala yang terkait dengannya harus memenuhi standar ilmiah pula, yaitu: rasional sistematis, dan teruji. Menjadi pertanyaan besar kita adalah apakah seorang perawi (manusia) dapat meriwayatkan sebuah hadis dari jin? Untuk menjawab pertanyaan tersebut haruslah dijelaskan secara komprehensif apa sesungguhnya jin itu? Bagaimana pertemuan manusia dengan jin? Dan bagaimana posisinya dalam periwayatan hadis?

Mikraj dalam Pandangan Sahabat

  Setelah klaim kenabian, peristiwa kontroversial yang pernah dialami Nabi Muhammad saw. adalah isra dan mikraj. Isra-mikraj bukan saja me...