HADIS-HADIS DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG ASURANSI SYARIAH
Oleh, Abdul Karim Munthe [1] Pendahuluan Fatwa Dewan Syariah Nasional menjadi hukum materil dalam penyelenggaraan perusahaan yang berbasis hukum Islam. Usaha yang dilakukan dengan dasar hukum Islam mulai berkembang sejak terjadinya krisis ekonomi besar-besaran pada tahun 1998 seiring dengan gonjang ganjingnya politik yang berimbas pada turunnya Soeharto atas desakan mahasiswa pada masa itu. Sebenarnya sejak tahun 1992 usaha syariah telah lahir atas inisiatif cendikiawan yang berasal dari Ikatan Cendikiawan Muslim (disingkat ICMI) dengan lembaga sosial masyarakat yang bernama MUI. Inisiatif tersebut dimusyawarahkan maka lahirlah lembaga keuangan yang pertama kali berbasis syariah yaitu Bank Mu’amalat.